Sragen – Dua orang mahasisiwa, ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Sragen. Petugas Polres Sragen menangkap dua warga Solo ini setelah dipastikan membelanjakan uang yang diduga palsu, Rabu (10/10).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran uang palsu terjadi di wilayah Tangen. Petugas mengungkap setelah adanya informasi dari pedagang pasar yang mengaku mendapatkan uang palsu.
Mereka mendapatnya saat bertransaksi sembako di toko wilayah Ngrampal pada tanggal 3 Oktober lalu. Dari keterangan pedagang itu kemudian diselidiki.
Transaksi uang palsu sendiri dikuak setelah unit Reskrim Polsek Tangen berhasil menyanggong mobil Calya putih yang tengah melintas di wilayah Tangen, tepatnya di Dukuh Gendol Desa Dukuh Kecamatan Tangen Sragen.
Dari penghadangan itu, petugas menangkap dua orang tersangka bernama Kaadi Limandono (26) dan Hananto Wibowo Tanto Wijaya (23). Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa di Solo.
“Dari tangan mereka, petugas menemukan barangbukti uang recehan Rp 50 ribuan sebanyak Rp 500 ribu, serta beberapa jenis barang belanjaan sembako, “ terang Kapolsek Tangen AKP Sartu mewakili Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Arif Budiman.
Diungkapkan Kapolsek, pengungkapan terjadi atas penyelidikan peredaran uang palsu di wilayah Ngrampal. Dari keterangan di lapangan, diduga melarikan diri ke wilayah Tangen dengan mengendarai mobil Calya putih.
“Dalam mobil ditemukan sembako berupa gula pasir 48.5 kg, teh merek jenggot 3 pres, minyak goreng 4 liter. Diduga sembako itu dibeli menggunakan uang palsu,“ ungkap Kapolsek.
Atas kasus itu, dua tersangka dijerat UU nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat 4 dan 3 tentang mata uang.edit
















