Magelang – Polisi menangkap dua orang remaja berinisial MN (21) dan An (19), warga Kepil Kabupaten Wonosobo. Keduanya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang, karena diduga terlibat aksi pencurian.
Pencurian diduga dilakukannya di sebuha konter bernama “Lestari Cell” di Pasar Gatuan Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran Magelang, Selasa (2/10). Korban Mufid Maryoto yang membuka konter untuk berjualan dikejutkan kondisi di dalamnya yang sudah acak acakan.
Setelah diperiksa dagangan berupa HP, speker aktif dan uang telah hilang. Di taksir kerugian kurang lebih Rp 25 juta. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kajoran Polres Magelang.
Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono mengatakan, atas laporan korban, pihaknya langsung menyelidiki.
“Tidak selang beberapa hari, kami mendapatkan informasi dari korban, tentang adanya sesorang yang dicurigai sebagai pelaku memposting HP miliknya di Facebook,” kata Kapolsek, kemarin.
Atas adanya informasi tersebut, petugas dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insaf Anggara langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan di tempat tinggal kedua pelaku, diperoleh informasi keduanya pergi dan kos di salah satu kos kosan di wilayah Kalibeber Wonosobo.
“Tidak selang lama petugas bisa menangkap keduanya saat berada di Kamar kos kosan beserta beberapa barang bukti, Jumat, (5/10) lalu,” jelas dia.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya. atas perbuatannya, tersangka kini diamankan dan mendekam di Rutan Polsek Kajoran Polres Magelang untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.edit
















