PEKALONGAN – Sungguh nekat apa yang dilakukan seorang pemuda yang bernama Wahyu A, 32, warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan ini. Bagaimana tidak, demi untuk mendapatkan uang, Wahyu nekat membuat laporan palsu dan menggelapkan obyek jaminan fidusia.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, pada hari Jum’at (6/12), Wahyu datang ke Polsek Kesesi guna melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan yang dialaminya.
Dia mengaku kehilangan Dump Truck dengan No.pol G-2400-XX yang ditaksir kerugian yang ia alami hingga Rp480 juta.
“Dari laporan tersangka itulah petugas langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan, petugas menyimpulkan bahwa tersangka membuat laporan palsu sekaligus melakukan pemalsuan surat serta melakukan penggelapan,” katanya, Senin (16/3).
Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa dalam aksinya tersangka melakukan laporan palsu. Setelah mendapatkan STPL, digunakan untuk mengurus klem asuransi dan kemudian Dump Truck yang digelapkan ia jual seharga Rp110 juta.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan apabila tersangka terbukti atas apa yang di sangkakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Akrom (mht)
















