KPU Kota Tegal Tetapkan Dedy-Jumadi Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

oleh

Tegal – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menetapkan Dedy Yon Supriono-Muhammad Jumadi sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih 2018. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, di Kantor KPU Jalan Sembodro Kota Tegal, Kamis (20/9/2018).

Penetapan didasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tegal nomor : 22/PL.03.7-BA/3376/KPU-Kot/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018. 

Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko mengatakan, penetapantersebut merupakan proses tahapan terakhir pada Pilkada Serentak 2018 di Jawa Tengah. 

INFO lain :  Pegawai Tidak Tetap Pemkab Batang Berubah Jadi Pegawai Kontrak

“Kota Tegal merupakan yang paling akhir, sebab satu-satunya kota di Jawa Tengah yang mendapatkan gugatan di Mahkamah Konstitusi”, kata Agus. 

Pasca putusan MK, kata Agus, pihaknya diberikan sampai dengan tiga hari untuk menetapkan kepala daerah terpilih. 

INFO lain :  Setahun Hilang, Bocah Asal Tasikmalaya Ternyata Ikut Anak Punk ke Tegal

Pada kesempatan tersebut, Agus mengucapkan terima kasih kepada seluruh paslon, partai pengusung dan jajaran penyelenggara pemilu, yang bersama mensukseskan Pilwalkot Tegal. 

Agus, berpesan agar tetap melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan selama kampanye dan menjadikan masyarakat Kota Tegal sejahtera serta tidak terulang kembali peristiwa (korupsi) seperti kepala daerah sebelumnya. 

INFO lain :  Nasdem Tegal Serahkan LADK ke KPU, Proses Sengketa Tetap Berlanjut  di Bawaslu

Sementara itu, Dedi Yon Suspriyono mengucapkan syukur alhamdulillah, bersama Jumadi resmi ditetapkan Walikota Tegal Terpilih.

“Mudah-mudahan kami berdua menjalankan amanah ini dengan baik, dalam waktu dekat untuk prioritas utama kita akan membenahi managemen di tubuh Pemerintah Kota Tegal,” pungkas Dedy.nin/edi