Batang – Pemerintah Kabupaten Batang berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah. Dua kali yakni tahun 2016 dan 2017, opini WTP diraih.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Hery Subowo mengatakan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa, mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Empat kriteria tersebut yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Sedangkan untuk akuntabilitas keuangan harus ada tiga sinergi antara lain, DPRD, Kepala Daerah dan BPK, karena untuk akuntabilitas keuangan tidak bisa di lakukan sendiri oleh BPK, fungsi DPRD juga memegang peran penting dalam mendorong untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK.
“Mekanisme pemeriksaan keuangan dilakukan atas 7 laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran, perubahan anggaran lebih, neraca, Laporan operasional, laporan arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” jelasnya saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2017 di kantor BPK Jateng di Semarang, Jumat (25/5/2018).
Bupati Batang Wihaji mengatakan, opininya yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Batang meraih WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2017 merupakan kerja keras dari semua eksekutif dan legeslatif.
Menurutnya pemeriksaan berguna agar pengelolaan keuangan dan aset daerah lebih bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
“Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah tugas dan tanggungjawab bersama,” ujarnya. (edi)















