Bawaslu Temukan 187 Pemilih Ganda di DPT Pemilu 2019 Kota Tegal

oleh
Tegal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal melakukan pencermatan ulang terhadap Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Sebab, berdasarkan hasil pencermatan ditemukan data pemilih ganda.
Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto menyampaikan, melalui Berita Acara Pencermatan DPT Pemilu 2019 Nomor 02/Bawaslu-Prov.JT/VIII/2018. Pihaknya mencatat, sebanyak 187 pemilih ganda yang terbagi menjadi dua.
Yakni, 126 pemilih berstatus status ganda identik meliputi kesamaan nama, NIK, Nomor KK, alamat, dan lainnya. Sedangkan, 61 pemilih lainnya nomor NIK invalid atau kesamaan NIK pada lebih dari dua orang.
“Dari temuan tersebut, kami merekomendasikan KPU untuk melakukan perbaikan DPT Pemilu 2019,” tutur Akbar, Selasa (11/9/2018).
Melalui rekomendasi resmi tersebut, kata Akbar, pihaknya juga sudah melaksanakan Perbawaslu 24/2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.  Menurutnya, rekomendasi Perbaikan DPT Pemilu 2019 juga diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, PKPU 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono menanggapi temuan Bawaslu tersebut mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan data ganda yang masih tercantum dalam DPT.
Selain itu, KPU juga akan melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap DPT.
Termasuk, memastikan pemilih baru yang sudah melakukan perekaman KTP-el namun belum terdaftar dalam DPT bisa masuk dalam DPTb sesuai ketentuan.
“Sambil menunggu hasil pencermatan PPK dan PPS, kami segera verifikasi dan validasi terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pemilih ganda,” pungkas Tomas. nin/edi

INFO lain :  Museum Batik Pekalongan Koleksi 1.307 Batik Kuno