Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, di Batang, Rabu, mengatakan bahwa hingga kini polres setempat masih terus melakukan proses pengungkapan terhadap kasus pembunuhan terhadap Haniah meski kasus itu terjadi sejak Desember 2016.
“Kami tidak mengabaikan terhadap kasus pembunuhan itu dan masih terus melakukan penyelidikan. Polisi telah memeriksa 15 saksi, meminta masukan pada Mabes Polri, dan lima kali melakukan gelar perkara pada Komisi III DPR RI, Ombudsman, Kompolnas, Inspektorat Mabes POlri, dan Polda Jateng tetapi hingga kami masih kesulitan mengungkap kasus tersebut,” katanya pula.
Edi, didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Eko Marudin mengatakan beberapa hambatan yang menyulitkan polisi melakukan pengungkapan kasus itu.
Kendati demikian, kata dia, pengungkapan kasus pembunuhan yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini masih menjadi prioritas polres.
“Itu semua, kami lakukan agar pengungkapan kasus itu tidak menyalahi prosedur hukum, termasuk polres juga telah membalas surat dari sejumlah pihak yang menanyakan sejauh mana kasus itu ditangani oleh polisi,” katanya lagi.
Menurut dia, ada 3 kategori investigasi atas pengungkapan kasus perkara, yaitu sedang, sulit, dan sangat sulit. Adapun kasus pembunuhan terhadap Haniah tersebut masuk dalam kategori sangat sulit.
Pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Gapura, Kecamatan Warungasem ini, kata dia, harus ada campur tangan Tuhan.
“Kami yakin jika sudah ada campur tangan Tuhan maka kasus pembunuhan itu akan terungkap. Kami mencontohkan kasus pembunuhan terhadap tiga korban yang sudah berlangsung selama tiga tahun akhirnya bisa terungkap,” katanya pula.
















