Polisi Tangkap Penjual Mihol Oplosan di Pasar Mayong

oleh

Jepara – Aparat Polres Jepara berhasil membekuk penjual minuman beralkohol (mihol) oplosan di kawasan Pasar Mayong, Kabupaten Jepara. Ironisnya kedua pelaku yang ditangkap adalah ayah dan anak. Mereka terbukti menjual minuman jahat oplosan jenis ginseng yang dicampur dengan jamu dan susu.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharto saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan penggerebegan penjual mihol oplosan berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengaku resah. Setelah menerima laporan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tindakan, Selasa (3/4/2018) malam.

Hasilnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat menjajakan mihol oplosan di belakang Pasar Mayong, Desa Mayong Lor, Selasa (3/4) malam. Kedua pelaku yang ditangkap yakni, yakni Juwari (64) dan Setiawan Imam Hanafi (27). Bapak dan anak ini merupakan warga Desa Ketileng Singolelo RT 3 RW 2 Kecamatan Welahan, Jepara.

INFO lain :  Cabuli Remaja dengan Janji Hp Baru, Pria 2 Isteri di Pekalongan Ditahan

“Pengerebegan berawal adanya laporan dari warga terkait penjualan miras oplosan. Selanjutnya dilakukan penangkapan kedua pelaku penjual miras oplosan di kawasan Pasar Mayong,” terang AKP Suharto, Rabu (4/4/2018).

INFO lain :  Perut Lapar Bisa Picu Konflik Agama

Lebih lanjut, AKP Suharto menyampaikan, selain menangkap kedua pelaku, dari tempat kejadian perkara, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 2 dirigen ginseng berukuran 10 liter dan 5 liter, 6 bungkus plastik ginseng, 2 bungkus plastik ginseng susu, 2 kaleng susu creamer, 11 pack kuku bima energi, 1 pack hemaviton jreng, seratusan sachet jamu berbagai merk dan satu rak etalase. Petugas, lanjut AKP Suharto, juga melakukan penggledahan ke rumah pelaku. Namun, petugas tidak mendapatkan barang bukti lain.

INFO lain :  Truk Modifikasi Terguling di Boyolali, Dua Penumpang Tewas

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Miras oplosan sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Kedua pelaku melanggar pasal 204 tentang penyalahgunaan pangan, juncto pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan,” pungkas dia.edi