AJI Semarang Minta Polda Jateng Gunakan UU Pers

oleh

“Melalui surat edaran tersebut, Dewan Pers mengedukasi bagaimana cara menghindari pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan berasal dari media tertentu padahal belum tentu memiliki legitimasi,” ujar Hendi Pratama, Kepala UPT Pusat Humas UNNES dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/8/2018).

Menurutnya, Dewan Pers telah menyediakan instrumen untuk memverifikasi media sekaligus wartawan. Media dicek menggunakan verifikasi faktual dan wartawan dicek menggunakan uji kompetensi wartawan (UKW).

“Inilah yang dijadikan panduan oleh UNNES. Oleh karena itu terdapat perbedaan yang jelas pada saat UNNES diwawancarai oleh tirto.id dan serat.id,” tambahnya.

INFO lain :  Hasil Karya Warga Binaan Rambah Pasar Online

Menurut Hendi, lada saat tirto.id yang meliput mengenai plagiarisme dan UNNES merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut maka UNNES menggunakan hak jawab. Karena tirto.id berbadan hukum dan lolos verifikasi faktual Dewan Pers, UNNES menghormati hak tirto.id sebagai bagian dari pers nasional.

“Lain halnya dengan artikel yang ditulis pada serat.id. Sulit menemukan bukti bahwa serat.id memiliki status badan hukum dan juga serat.id belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Terlebih lagi pada saat artikel tersebut muncul tanggal 30 Juni 2018, ZA belum mengantongi sertifikat UKW. Oleh karena itu, UNNES tidak menggunakan hak jawab karena tulisan ZA secara yuridis formil sulit dibuktikan sebagai produk jurnalistik,” tandas Hendi.

INFO lain :  Seorang Pelajar Ditemukan Tewas di Waduk Bade Boyolali

Lebih lanjut Hendi menegaskan, klarifikasi ini menolak anggapan bahwa UNNES tidak menghormati UU Pers dan Dewan Pers. Malah sebaliknya. UNNES turut mendukung usaha Dewan Pers untuk mengedukasi masyarakat turut mengembangkan iklim jurnalistik yang sehat di Indonesia.

INFO lain :  Tabrakan Beruntun di Jalan Lingkar Salatiga, Satu Orang Tewas

“UNNES berharap Dewan Pers tidak tebang pilih saat menegakkan aturan verifikasi. Jangan sampai verifikasi Dewan Pers hanya digunakan sebagai formalitas belaka. Masyarakat yang menggunakan verifikasi tersebut sebagai panduan tentu tidak boleh disalahkan. UNNES menggunakan verifikasi Dewan Pers dengan niat luhur menjunjung profesionalisme Pers di Indonesia,” pungkas Hendi.jie

Sumber RMOL Jateng