Wonogiri – Setelah menyelidiki dan mrnangkap pelaku pengedar, sekaligus pengguna sabu beberapa waktu lalu di karaoke Purwantoro Kabupaten Wpnogiri.
Aparat Satres Narkoba Polres Wonogiri kembali berhasil meringkus pelaku lain yang kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin.
“Pelaku diamankan Kamis (16/8/2018) di Jogjakarta,” ungkap Kasat Resor Narkoba, AKP Suharjo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede menyampaikan,” Minggu (19/8/2018).
Dijelaskannya, pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus penangkapan pelaku atas nama Dwi Purwanto sebelumnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, pihaknya menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka lain. Petugas berhasil mengamankan Ana Prasetyo alias Gonteng (35) warga Dusun Jatimulyo, Desa Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogjakarta.
“Ia tertangkap basah, mengedarkan obat-obat farmasi tanpa izin edar,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 20 plastik klip masing-masing berisi10 butir dengan jumlah 200 butir obat jenis G warna putih berlogo huruf Y, uang Rp 500.000 hasil penjualan, 1 buah hp merk samsung warna putih beserta simcardnya yang digunakan untuk bertransaksi, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio nopol AB 2963 AF.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Wonogiri, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.edit
















