“Padahal kami bersedia mediasi lho, Bang,” timpal Ilham seraya berjalan menuju lift.
“Kita bikin laporan ke Bareskrim! Saya tidak mengancam ya!” balas Ferry, seraya menunjuk ke dalam lift tempat Ilham dan Evi berada.
![]() Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer (kanan), di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 6 Maret. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Diketahui, PBB mengajukan sengketa ke Bawaslu lantaran KPU menolak untuk memproses sejumlah berkas bakal caleg di 24 dapil.
KPU menolak lantaran PBB menyerahkan berkas melebih batas waktu yang telah ditetapkan KPU, yakni 17 Juli pukul 24.00 WIB.
PBB lantas mengajukan gugatan atas sikap KPU tersebut ke Bawaslu. Bawaslu lalu mengadakan mediasi antara PBB dan KPU untuk menyelesaikan sengketa.
Sebelumnya, PBB juga sempat digagalkan KPU dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019. Partai berlambang bulan dan bintang itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Manokwari Selatan, Papua. Namun, Yusril dan kawan-kawan memenangkan gugatan dan berhasil lolos ke Pemilu.
(arh/gil/edit)

















