Sragen – Aksi pengeroyokan dilakukan Candra Aji Pamungkas (22) warga Tlebengan kelurahan Sragen Wetan kecamatan Sragen kota bersama temannya. Peristiwa itu akhirnya berbuntut panjang dan masuk proses hukum.
Pelaku Candra bersama satu temannya yang dilaporkan akhirnya ditangkap petugas Polsek Sragen Kota Polres Sragen.
“Keluarga korban Rahmad Adi Sholikin (22) warga Tlebengan kelurahan Sragen Wetan Kecamatan Sragen kota melaporkan kejadian itu,” ungkap Kapolsek kota AKP Suseno dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Rabu (25/7/2018).
Dikatakan, pengeroyokan terjadi Jumat 13 Juli lalu. Peristiwa terjadi di lokasi Taman Krido Anggo sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bersama temannya hendak pulang dan menyeberangi jalan depan taman lalu ditabrak pelaku.
“Korban berboncengan dengan temannya akan menyeberang jalan mengendarai motor Smash biru. Pada saat menyeberang jalan, korban tiba tiba ditabrak dua orang pelaku, ” jelasnya.
Seketika itu pula, korban langsung dipukuli. Baju korban ditarik hingga robek. Tak puas dengan pemukulan itu, korban kembali dibawa pelaku ke jalan masuk pendopo rumah dinas bupati, tepatnya di samping Taman Krido Anggo. Di sana, korban kembali dipukuli bersama teman pelaku hingga babak belur.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka memar pada mata sebelah kanan, dan luka robek di bibir kanan atas. Selang sembilan hari kemudian, korban akhirnya melaporkan kepada Polsek Sragen kota.
Saat ini, kedua pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan unit reskrim Polsek Sragen kota. Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku harus menjalani hukuman kurungan, sebagaimana tindak pidana yang di lakukannya melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.edit
















