Kudus – Pasca dilakukannya tangkap tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu, berdampak di sejumlah daerah. Menkumham diketahui langsung memerintahkan jajarannya menggelar razia ke Lapas. Seperti di Jawa Tengah, pihak Lapas dan aparat Polri langsung ramai-ramai menggelar razia.
Di Kabupaten Kudus, tim gabungan personel Polres dan Rutan melaksanakan razia terhadap para napi dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus, Minggu (22/7/2018) malam. Razia digelar menindaklanjuti merebaknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Bandung.
Sejumlah puluhan personel diantaranya 18 personel dari Polres Kudus dan pegawai Rutan 19 personel dikerahkan dalam razia tersebut. Mereka memeriksa 205 orang penghuni rutan. 11 orang di antaranya perempuan dan satu orang napi kasus korupsi berstatus masih tahanan.
Dari razia tersebur, tim gabungan menemukan beberapa barang di Rutan Kelas II B Kudus. Diantaranya sebuah silet, 12 pemotong jenggot, enam gantungan pakaian, sendok, sabuk, ampelas, piring, mangkok dan gelas kaca, serta sejumlah korek api.
Kasubbag Humas Polres Kudus AKP Sumbar Priyono menyatakan razia gabungan Polres Kudus dengan Rutan Kelas II B dilakukan dalam rangka menindaklanjuti merebaknya kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Bandung.
“Dalam razia tidak ditemukan benda-benda yang dilarang seperti sajam, Handphone dan lainnya. Semuanya sesuai standart yang sudah ditentukan oleh rutan, Ujarnya
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Kudus Budi Prajitno mengatakan, razia dilakukan melibatkan tim gabungan Polres Kudus. Dikatakannya, razia digelar sesuai perintah Menkunham.
“Menindaklanjuti perintah Menkumham sehubungan dengan adanya peristiwa di Lapas Sukamiskin, ujarnnya.
Ia mengatakan, sasaran utamanya razia juga pada kepemilikan senjata tajam, HP, atau lainnya. Akan tetapi seperti fasilitas di dalam lapas ataupun rutan harus sesuai standart ditentukan.
“Selain itu juga kepemilikan uang cash dilarang bagi napi,jelas dia.edit
















