Semarang – Jumlah penanganan kasus korupsi selama 2018 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diketahui terus menurun. Di tahun 2018 saja, Kejati nol penanganan korupsi yang diajukan ke persidangan. Kejati tak satupun menyidangkan perkara dugaan korupsi ke pengadilan.
Sementara dalam laporan penangannya, pada periode Januari-Juli 2018, Kejati Jateng menyatakan melakukan penyelidikan lima perkara dugaan korupsi. Penyidikan Kejati Jateng 7 perkara dan penyidikan kejaksaan se-Jateng 36 perkara.
Kepala Kejati Jateng, Sadiman saat jumpa pers usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-58 di kantornya mengungkapkan, Senin (23/7/2018). Sementara data penuntutan dari penyidikan kejaksaan 18 perkara dan penyidikan dari Polri 32 perkara. Penuntutan juga dilakukan atas perkara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana khusus lainnya, dari penyidikan bea cukai 14 perkara serta Kanwil Pajak satu perkara.
“Untuk eksekusi atas denda Rp 1.068.283.000 dan uang pengganti kerugian negara Rp 7.141.885.140,16,” lanjutnya didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Heru Chaerudin.
Dalam laporannya, Kejati juta mengungkapkan adanya biaya perkara Rp 97,5 juta. Tak jelas biaya yang dimaksud.
Terkait kerugian perekonomian negara, kejaksaan menyatakan potensi kerugian negara Rp 933.679.840.
“Penyelamatan keuangan negara Rp 2.040.318.643,” ungkap Kajati.
Berdasar data laporan penanganan perkara korupsi pada periode sama, Januari – Juli 2017, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi serta penyelamatan kerugian keuangan negara diketahui turun.
Pada Januari-Juli 2017, total penyelidikan oleh kejaksaan 33 kasus, 20 penyidikan, 50 penuntutan dengan penyidikan dari kejaksaan 22 perkara, 28 perkara dari Polri. Sebanyak 56 telah dieksekusi dan total penyelamatan keuangan negara Rp 7,2 miliar.
Jumlah itu semakin rendah dibanding data sebelumnya. Pada periode Januari – Juli 2016, Kejati Jateng diketahui menangani 63 perkara. Pada periode itu di 38 Kejari di wilayah Jateng, kejaksaan menyelidiki total 52 kasus. Sebanyak 12 diantaranya diselidiki Kejati Jateng.
Jumlah penyidikan seluruhnya 63 kasus, diantaranya 18 perkara Kejati. Di tingkat penuntutan berdasar penyidikan Polri kejaksaan telah memperkarakan sebanyak 57 perkara. Sementara dari kejaksaan sebanyak 50 perkara. Data penuntutan penyidikan Polri ke Kejati 10, penuntutan penyidikan Kejati 7 perkara.
Terkait penanganan korupsi yang ditangani 2016, Kejati menyatakan terdapat indikasi kerugian negara total Rp 16,9 miliar. Dari proses dan upaya yang dilakukan terjadi penyelemantan keuangan negara Rp 7,6 miliar.edit















