Tegal – Razia gabungan digelar anggota Satlantas Polres Tegal dengan Samsat Kabupaten Tegal dengan sasaran para pemilik atau pengendara motor yang menunggak pajak. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan 23 pengendara motor yang menunggak pajak. STNK kendaraan mereka, diketahui mati atau telat membayar pajak.
Namun atas temuan pada razia yang digelar, Jumat (20/7/2018) lalu, petugas tidak menilang mereka. Pasalnya, secara pasrah mereka akhirnya mau membayar pajak secara langsung di Samsat Kota Tegal.
“Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan STNK, TNKB, dan pengesahan,” ujar Kepala Samsat Kota Tegal Supriyono.
DIkatakannya, terdapat sekitar 23 pengendara motor yang akhirnya mau untuk membayar pajak kendaraan. Ke-23 pengendra itu juga secara langsung melakukan proses dari pendaftaran hingga pembayaran pajak di Samsat.
” Dari 23 pengendara ini, rata-rata mereka ada yang telah 1-3 bulan bahkan ada yang telat membayar sampai 3 tahun,” ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Felix menjelaskan bahwa kalau polisi bukan merazia pajak yang mati, tetapi keabsahan STNK kendaraan. Urusan pajak nanti ada petugas dari Samsat yang mengeksekusi.
Dalam hal ini, polisi mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat 1 yang berbunyi: setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi TNKB dan STNK.
”Pasal 68 ayat 2 berbunyi: STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya. Kemudian dalam Pasal 70 ayat 2: STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan,” jelasnya.
Selain itu, polisi mengacu pada Perkap No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Dalam Pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan. Dalam Pasal 37 ayat 3 pada Perkap tersebut juga disebutkan STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah yang harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
“Kemudian ada Surat Kapolri No B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal petunjuk pengesahan STNK. Jadi di sini kita (polisi) bukan masalah pajak mati, tapi keabsahan STNK-nya,” jelasnya.edit















