Terpisah, Satker PSDKP Kota Tegal, Mulya, mengatakan penerbitan SIPI bagi kapal di atas 30 GT (gross tonage) merupakan kewenangan kantor KKP. Syahbandar hanya memiliki kewenangan menerbitkan SLO bila semua dokumen termasuk SIPI sudah dilengkapi.
Pihaknya menyatakan, tak berwenang mengenai penerbita SIPI. Hal itu, dikatakannya menjadi ranahnya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Pusat.
“KKP yang mengeluarkan untuk kapal di atas 30 GT. Di sini hanya menerbitkan SLO dan lainnya bila dokumen semua lengkap termasuk SIPI,” kata Mulya.nin/edit















