Tegal – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak akan digelar di Kabupaten Tegal tahun ini di 114 desa di 18 kecamatan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Prasetyawan mengungkapkan, Pilkades serentak tersebut masuk gelombang ke 2 dan akan diikuti sebanyak 114 desa.
“Jumlah itu terbagi di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal dan rencananya Pilkades akan dilaksanakan pada 19 Desember 2018 mendatang,” ungkapnya, kemarin.
Sementara, terkait pendaftaran calon kades di Kabupaten Tegal dipastikan gratis. Anggaran Pilkades akan dimasukkan ke APBD II Kabupaten Tegal. Meski begitu, nominal anggarannya tidak disamakan antara desa yang satu dengan desa yang lainnya. Anggaran akan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Kebijakan tersebut mengacu pada Perbup nomor 27 tahun 2018 tentang kepala desa. Di mana aturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Perbup nomor 33 tahun 2017.
“Rencana pada 19 Desember 2018 mendatang. Tapi ada informasi dimajukan 17 Desember 2018. Kami akan koordinasi dengan DPPKAD. Sebab anggarannya dipusatkan di DPPKAD,” ujar dia.
Dari sebanyak 114 desa itu, masa berakhir jabatan kepala desa berbeda-beda. Rinciannya yakni, yang akan berakhir pada Desember 2018 sebanyak 57 desa, Januari 2019 16 desa, Februari 2019 22 desa, Maret 2019 8 desa, dan April 2019 hanya 11 desa. Kepada Kades yang masih menjabat dan akan mencalonkan lagi, dikatakan tidak perlu mundur.
“Mereka hanya mengajukan cuti selama pelaksanaan pilkades,” tutur dia.
Setelah Pilkades selesai, mereka akan menjabat lagi sampai berakhirnya masa jabatannya. Diungkapkannya, masa jabatan Kades habis di bulan April 2019 sebanyak 56 desa.
“Tapi kita hanya mengambil yang selesainya tanggal 5 April. Jadi cuma 11 desa saja yang ikut pilkades serentak di gelombang ke dua ini,” ungkap dia.
Sementara, jangka waktu pemilihan dan pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih, akan berlangsung selama 74 hari. edit
















