Semarang –Kejaksaan Tinggi (Kejati Jateng, menggelar nikah massal gratis bagi warga. Sebanyak 21 pasangan mempelai pria dan wanita ikut dalam pelaksanaan nikah massal, Selasa (17/7/2018), kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Sadiman mengatakan semua biaya nikah massal ditanggung Kejati. Jika ada yang memungut biaya, ia meminta mempelai mengadu langsung kepadanya.
“Ini semua gratis, kalau ada yang memungut, bilang ke saya, saya ganti,” ujar Sadiman.
Acara nikah massal digelar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) sebelumnya. Pada peringatan HBA ke-58 dan HUT XVIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) tahun 2018. Berbeda dari sebelumnya, kali ini Kejati Jateng menggelar nikah massal.
Nikah massal diikuti warga Semarang dan digelar di lapangan tenis Kejati Jateng. Tidak hanya menyediakan sarana, tempat, mas kawin dan konsumsi, Kejati juga mengarak peserta keliling Simpanglima Semarang menggunakan bendi hias.
“Ada 70 pasang yang mendaftar tetapi hanya 21 pasangan yang lolos. Pasangan baik pria maupun wanita, harus benar-benar belum menikah sebelumnya atau sudah bercerai secara resmi dengan pasangannya,” tutur Sadiman.
Kalau sudah cerai hidup sambungnya, harus dibuktikan dengan surat cerai dari pengadilan dan jika cerai mati maka dibuktikan dengan surat kematian. Pihaknya hanya menerima pasangan yang benar-benar clear, artinya tidak mempunyai masalah dengan pasangan sebelumnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Tengah Farhani mengatakan kegiatan nikah massal yang diadakan kejaksaan ini cukup unik.
“Penghulu yang menikahkan puluhan pasangan ini merupakan para kepala KUA di Kota Semarang,” katanya.
Sementara, Gunaryo (50) warga Jangli, Tembalang seorang peserta mengaku tidak bisa menahan haru, bisa menikah resmi dengan pasangannya, Tri Ekowati (40). Pria yang telah 9 tahun lalu menikah siri, akhirnya berkesempatan menikahi kekasihnya. Bahkan secara gratis, mulai dari rias, catering, hingga mahar ditanggung Kejati Jateng.
“Siri 9 tahun, anak sudah 2. Saya dapat informasi dari pak RT, saya senang sekali, tadi nangis, kalau tidak nikah massal tidak bisa seperti ini,” ujar Gunaryo.
Senada dirasakan pasangan Abdullah (58) dan Nur Juwariyah (53) warga Semarang Tengah. Pasangan yang pernah cerai tahun 2016 itu kembali bersatu lewat nikah massal. Mereka ingin memperbaiki hubungan demi 5 anak dan 5 cucu mereka.
“Kami menikah tahun ’83, cerai 2016. Ini rujuk lagi. Kami info ada nikah massal tau dari anak-anak. Kami sangat berterimakasih sekali kepada Kajati,” kata Abdullah.(edit)















