Pembuang Bayi di Pati Berstatus Pelajar SMK

oleh

Pati – Polisi bergerak cepat mengungkap identitas pelaku pembuang bayi di tempat sampah di Margoyoso, Pati. Pelaku adalah ibu kandung si bayi dan yang masih merupakan pelajar SMK.

Pelaku bernama Annisa Purnama Rahmantia (19) warga Desa Growong Lor RT 1 RW 1 Kecamatan Juwana, Pati. Dia tak lain adalah ibu dari bayi yang dibuang. Ia diketahui masih tercatat sebagai pelajar kelas XII SMK Salafiyah Kajen, Pati ini harus berurusan dengan penegak hukum lantaran diduga membuang bayinya sendiri.

Informasi yang berhasil dihimpun, kurang dari tiga jam setelah ditemukannya jasad bayi di tempat sampah, Unit Reskrim dan Intel Kepolisian Sektor (Polsek) Margoyoso berhasil menangkap pelaku pada Kamis (29/03).

INFO lain :  2 Napi Rutan Jepara Kabur, Satu Berhasil Ditangkap

Sebelumnya, warga digemparkan temuan sesosok mayat bayi berjenis kelamin lelaki dengan panjang 35 cm, berat 2,1 kilogram. Dengan tali plasenta yang masih mengikat di tubuhnya. Mirisnya, bayi tersebut dibungkus plastik warna putih dan dibuang di tempat sampah milik Sutiyono, warga RT 2 RW 1, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kamis, pukul 14.20 WIB.

Dari pemeriksaan tim medis Puskesmas Margoyoso, bayi lahir sebelum waktunya. Yakni baru berusia 8 bulan kandungan. Diduga bayi sudah dalam keadaan tak bernyawa sejak pukul 06.00 WIB, sebelum akhirnya ditemukan oleh warga pada siang harinya.

“Terduga ibu pembuang bayi yang masih berstatus pelajar ini telah kami amankan di rumah orangtuanya. Pelaku merupakan warga RT 1 RW 1 Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana,” terang Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Margoyoso, AKP Amlis Chaniago, akhir pekan kemarin.

INFO lain :  Exit Tol Setono Sudah Banyak Makan Korban. Apa Solusinya?

Ditambahkan, setelah terduga diperiksa oleh tim dokter dari Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati terkuak, APR positif habis melahirkan. Terbukti didapati luka robek dibagian organ vitalnya. Selain itu, dokter mengatakan masih ada lokia atau cairan rahim dan gumpalan darah dalam rahim.

“Dalam pengungkapan kasus ini, operasi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mastur. Terduga dijemput di rumahnya pada pukul 17.00 kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan medis di RS Mitra Bangsa, pelaku selanjutnya dirujuk ke RS Soewondo Pati untuk menjalani rawat inap karena kondisi kesehatannya masih drop,” jelas AKP Amlis.

INFO lain :  Mudahnya Mendirikan Perseroan Perorangan Termasuk Pelaku UKM

Dikatakan, jika terbukti membuang bayinya, pelaku bakal di Pasal 306 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 341 KUHP. Dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Kapolsek Margoyoso menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan bisa menyeret pelaku lain.

“Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun supaya dipungut oleh orang lain atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu. Meninggalkannya menyebabkan kematian dan atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak,” pungkasnya. rio/edi