Tegal – Aparat Satuan Narkoba Polres Tegal Kota menggerebek sebuah rumah warga di Jalan Manggis No. 3 RT 4 RW 1 Kraton, Tegal Barat dan mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba. dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantara 5 gram ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Suharta mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap FH, pelaku yang diduga pengedar ganja.
“Penggerebekan melibatkan Ketua RT setempat. Hasilnya, kami mendapatkan ganja dari tangan FH,” kata dia, kemarin.
Atas perbuatannya, FH kini ditahan di Rutan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto 111 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan petugas, Sabtu (7/7) malam. Saat ditangkap, FH tak berkutik saat sejumlah polisi dan RT setempat menggrebeknya.
Di rumah milik FH, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 5.70 gram, satu pak cigaret papir, dan satu sepeda ontel.
FH yang sudah berusia 50 tahun itu langsung kami amankan termasuk barang buktinya. Usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas kini masih mengembangkan kasusnya.
Diungkapkan petugas pengungkapan kasus penjualan narkoba jenis ganja itu bermula adanya informasi soal keberadaan warga Kraton, Tegal Barat yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Atas informasi itu, petugas diperintahkan menyamar sebagai pembeli (under cover by).
Hingga pada Sabtu, 7 Juli, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami berhasil masuk ke target operasi (TO). Mulai dari obrolan, hingga si TO mengaku siap mencarikan ganja asal harganya cocok, yaitu Rp 300 ribu/ paket.
“Setelah terjadi kesepakatan untuk transaksi. Tapi belum adan pemberian barangnya,” jelasnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, FH diketahui membeli paket ganja di daerah sekitar rel KA Randugunting kepada seseorang bernama Gepeng seharga Rp250 ribu. Gepeng kini masih diselidiki keberadaannnya. Setelah barang diterima, narkoba itu disimpan di kursi ban di rumahnya.(edit)
















