BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang karyawan swasta berinisial AP (19), warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. AP diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim AKP Berry mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah pelapor yang merupakan orang tua korban menceritakan kepada saksi I bahwa anaknya, sebut saja Melati, (14) tidak berada di rumah. “Kemudian pelapor melihat korban sedang bersama seorang laki-laki,” katanya, Selasa (28/4).
Dia mengatakan pelapor selanjutnya menghampiri Melati dan mengajaknya pulang ke rumah bersama laki-laki itu. Sesampainya di rumah, laki-laki berinisial AP itu ditanya oleh pelapor terkait hubungannya dengan Melati. Atas pertanyaan tersebut, AP mengaku jika telah menyetubuhi Melati.
“Oleh karena itu, orang tua korban segera melaporkan perbuatan AP tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan,” katanya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dan korban baru satu minggu saling mengenal melalui media sosial, Facebook.
“Mereka sudah dua kali bertemu dan pertemuan kedua di rumah kos milik paman pelaku. Pelaku merayu korban dengan kata-kata yang ayuh (sayang ayo, red.). Kemudian setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata ‘jangan bilang ke siapa-siapa’ terhadap korban,” jelasnya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(mht)
















