Brebes – Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri yang berstatus yatim piatu hingga hamil. Korban sendiri diketahui masih dibawah umur.
Trisnoto (28), warga Desa Kupu Kecamatan Wanasari diketahui tega mencabuli keponakanya yang masih di bawah umur hingga hamil enam bulan. Tris diduga tega mencabuli AN (14), keponakan dari keluarga isterinya.
Berkali-kali ia diduga mencabuli hingga hamil enam bulan. Akibat ulahnya ini, Trisnoto harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Brebes. Dia diamankan dan kini ditahan di Rutan.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Arwansa mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan pada awal tahun ini. Hal tersebut diketahui dari hasil visum yang dilakukan pihak kelurga kepada korban yang dinyatakan hamil enam bulan.
“Dari pengakuannya, pelaku mencabuli keponakannya sebanyak tiga kali. Hingga pada akhirnya korban dinyatakan hamil enam bulan,” ucap Arwansa, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Arwansa, modus yang dilakukan tersangka dilakukan saat korban sedang tidur di rumahnya. Lantaran keponakannya yang sudah yatim piatu, sehingga sering tidur di rumah pelaku.
Dari pengkuan korban, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim saat malam hari. Sementara saat itu, istrinya sedang tidur.
Kehamilan korban, diketahui pada akhir Juni lalu (30/6/2018). Saat itu pihak keluarga mendapati korban sedang mual-mual.
Saat itulah, korban diketahui sedang mengandung enam bulan. Atas hasil tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Dengan kondisi itulah, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh pamannya sendiri. Merasa tidak terima, jadi pihak keluarga lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Brebes.
“Pelaku diancam pasal UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Arwansa. (edit)
















