Bocah SD di Kebumen Dicabuli Penjual Dawet

oleh
Kebumen – Seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah, tega mencabuli bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Tersangka yang bekerja sebagai penjual dawet keliling itu kini telah diamankan petugas di Polres Kebumen.

Tersangka adalah TM (33), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kebumen. Pria itu tega mencabuli seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas II SD. Perbuatan bejatnya ia lakukan saat ia berjualan dawet.

“Korbannya berumur 8 tahun dan masih kelas II SD, sedangkan tersangka seorang penjual dawet keliling,” ungkap Kapolsek Sempor IPTU Sugito ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Kebumen, Kamis (22/8/2019).

INFO lain :  Mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ajukan PK ke MA
Sebelum mencabuli korban, saat itu tersangka berkeliling menjajakan dawet dagangannya. Ketika melihat korban yang bermain di pinggir sawah, timbul niat tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Tersangka ketika itu jualan es dawet keliling dan melihat korban di pinggir sawah sedang bermain. Kemudian tersangka menghampiri korban sampai akhirnya korban dicabuli. Tersangka awalnya juga berpura-pura mengambil semut di perut korban,” lanjutnya.

INFO lain :  Rampok Sekap Korban dan Rampas Motor Teman Sendiri di Kebumen

Kelakuan bejat tersangka akhirnya terbongkar karena korban merasa kesakitan ketika buang air kecil dan bercerita tentang apa yang dialaminya. Tersangka pun akhirnya dibekuk oleh petugas beberapa hari lalu di rumahnya.

Sementara itu, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap anak. Ia sendiri nekat melakukan tindakan bejat kepada korban lantaran terdorong nafsu ketika melihat korban.

INFO lain :  Banjir di Pekalongan, 2.882 Warga Mengungsi

“Baru sekali ini, spontan saja karena nafsu, tidak ada rencana,” ucapnya.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Detik