Batang – Kemenhumham Jateng memindahkan 61 narapidana titipan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Pekalongan di Rumah Tahanan Rowobelang Kabupaten Batang. Mereka dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Senin (25/6/2018).
“Pemindahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses evakuasi warga binaan pascabencana rob hingga menyebabkan Lapas Kelas II-A Pekalongan terendam rob yang terjadi pada Mei 2018. Atas perintah Kakanwil Kemenhumham Jateng, sebagian napi yang dititipkan di sini (Rutan Rowobelang) maka hari ini kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan,” jelas Kepala Rutan Rowobelang Batang, Ilham Agung.
Dikatakannya, pemindahan napi yang sama juga dilakukan oleh Lapas Kelas II-A Pekalongan ke Lapas Semarang, Kendal, dan Batang. Adapun sebagian napi yang dikirim ke Nusakambangan, Cilacap, kata dia, merupakan terpidana kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang sedang menjalani hukuman diatas 10 tahun.
Dikatakannya, sebagian besar tahanan atau 40 napi adalah pelaku kejahatan narkoba dengan masa hukuman diatas 10 tahun.
“Ada juga yang sedang menjalani masa hukuman seumur hidup atau di atas 20 tahun,” katanya.
Ia mengatakan kapasitas tampung Rutan Rowobelang hanya sebanyak 217 orang tetapi kini melonjak menjadi 362 orang setelah mendapatkan titipan napi dari Lapas Kelas II-A Pekalongan.
Setelah 61 napi dipindahkan ke Nusakambangan, kini di Rutan Rowobelang hanya tersisa 301 orang. Adapun 84 dari 301 orang tersebut merupakan napi titipan Lapas Kelas II-A Pekalongan yang sedang menjalani sisa hukuman atau tinggal sebentar lagi bebas.
Menurut dia, pemindahan 61 napi ke Lapas Nusakambangan ini akan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat oleh Brimob Pekalongan sebanyak satu pleton dan belasan pengawalan petugas Rutan Rowobelang.(edit)
















