Tegal – Seorang dosen di Tegal, AN (38), warga Perumahan Tiara Kelurahan Pedagangan Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal terpaksa diamankan karena diduga suka mengintip tetangganya. Hingga Rabu (4/4/2018) kasus itu masih diselidiki petugas. AN mengintip setiap aktifitas tetangga perempuannya itu dengan memasang kamera pengawas CCTV.
Atas perbuatannya, dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Tegal itu diamankan karena ketahuan memasang kamera CCTV di kamar seorang perempuan tetangganya.
asus terungkap bermula saat korban, sebut saja Puteri (25), curiga dengan benda aneh yang menempel di ventilasi kamarnya saat bangun tidur, Selasa (3/4/2018).
Karena penasaran, anggota Satpol PP Kabupaten Tegal itu mengecek. Di luar kamarnya, korban mendapati benda aneh tersebut ternyata tersambung dengan pipa paralon.
Semakin curiga, korban menelusurinya lalu mencopot serta membongkar benda yang bentuknya menyerupai sebuah pulpen itu.
“Pas dibongkar, di dalamnya ada kartu memori sama kamera kecil,” ungkap Puteri.
Belum terjawab rasa penasarannya, mencari tahu orang yang memasang benda tersebut. Selesai mandi, AN yang masih tetangganya sendiri tiba-tiba datang ke rumahnya dan langsung meminta maaf.
“Dia tiba-tiba datang dan langsung minta maaf dan mengakui itu (CCTV) miliknya,” ujarnya.
Bersama sejumlah temannya, Puteri sempat menginterogasi AN. Namun pelaku enggan mengakui motif dan berapa lama perbuatannya. Pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi setelah sempat diamankan ke kantor Satpol PP.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Tegal Tavip Mulyartomi membenarkan kejadian yang dialami salah satu anggota Satpol PP tersebut.
“Pelaku mengakui memasang CCTV di kamar korban. Namun sudah berapa lama itu dilakukan dan berapa kali, dia tidak mau menjawab. Pelaku sudah dilaporkan ke Polres Tegal,” katanya.edi
















