Infrastruktur Tol Harus Dijadikan Peluang Daerah

oleh

Tegal – Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintas di setiap daerah harus disikapi sebagai peluang bagi para pemangku derah yang dilewati. Termasuk salah satunya memperluas area pelaku usaha terutama UMKM.

Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI, Dewi Aryani dari Dapil 9 Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) saat buka bersama beberapa wartawan di kediamannya Desa Harjosari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/6/2018) petang.

“Bagi pengusaha bus agar menghemat cost logistik dan daerah bisa menciptakan pusat ekonomi baru. Kondisi tersebut merupakan tantangan baru kepala daerah untuk menciptakan lebih banyak titik usaha baru,” katanya.

INFO lain :  Investasi di KIT Batang Tembus Rp4,9 Triliun

Untuk tantangan pemerintah pusat hingga daerah selanjutnya adalah menambah segera fasilitas umum di lokasi-lokasi baru.

Anggota fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, keberadaan jalan tol justru akan mempermudah dan mempercepat distribusi barang dan modal sehingga akan menumbuhkan per­ekonomian di daerah.

Menurutnya, sisi lain keberadaan usaha mikro kecil yang membentang di sepan­jang jalur nasio­nal harus mendapat perhatian peme­rin­tah.

INFO lain :  Asyik Mancing Lupa Matikan Tungku Dapur, Rumah Terbakar

“Jangan sampai usaha mikro kecil ini mengalami kebangkrutan sehinggameningkatkan kemiskinan dan pengangguran,” imbuhnya.

Ditegaskannya, perlu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan daya tarik di masing-masing kabupa­ten kota yang dilewati jalur tol. De­ngan keragaman budaya dan makanan khas hingga potensi wisata setiap daerah, di­ha­rapkan mampu menarik pengguna jalan untuk singgah dan berbelanja.

Pemberian wewenang kepada pemerintah daerah untuk me­ngelola tempat peristirahatan (rest area) justru akan mampu menekan dampak tersebut. Rest area bagi pengguna tol sangat penting keberadaannya untuk istirahat, makan minum hingga MCK.

INFO lain :  Petani Milenial Ikut Jadi Tulang Punggung Pertanian

Jika selama ini rest area dikelola oleh swasta, maka hanya pemilik modal besar saja yang mampu menyewa tempat usaha. Berbeda jika pemerintah daerah yang mengelola maka pengelolaan lahan akan diprioritaskan untuk usaha masyarakat.

Tantangan kreatifitas pemda sangat diperlukan termasuk pemda tegal dan brebes. (nin/edi)