“Segala bentuk pelanggaran, baik itu pelanggaran kecil maupun pelanggaran besar akan segera kami respon dan tindak lanjuti dengan tegas,” ucap Iptu Teguh.
Iptu Teguh juga menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. dan memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, dan penindakan serta yustisi.
Satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016.edi
















