Pencuri Motor Dibekuk Warga saat Beraksi di Boyolali

oleh

Selain mengumpulkan keterangan dari korban dan tersangka, petugas juga mengorek keterangan dari para saksi. Antara lain Abdul Jamin (45) serta Sekar Pamujiningsih (18) yang merupakan tetangga korban. Pelaku bisa dijerat dengan pasal percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo 363 KUHP. Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut.

INFO lain :  Wisata Air Belum Dapat Lampu Hijau

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto, Selasa (5/6/2018), dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci leter “T” yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

“Ya kalau alat yang disiapkan sepertinya iya (pelaku pencuri spesialis sepeda motor),” jelas Willy. Willy menegaskan, pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik serta memburu satu pelaku yang kabur.edi