Pemalang – Puluhan warga di Kabupaten Pemalang memprotes rencana pembangunan proyek Rest Area Tol Pejagan – Pemalang di Desa Banjaratma Kecamatan Bulakamba.Warga protes karena proyek itu disebut belum berizin. Warga menuntut proyek dihentikan sebelum izin terbit.
Kepala pelaksana proyek rest area Banjaratma, Suprapto mengakui, belum adanya izin atas proyek tersebut. Pihaknya menyatakan akan menyampaikan laporan hal itu ke atasan terkait tuntutan warga masalah izin.
“Sebenarnya izinnya masih tahap proses. Kami akan memberi laporan terkait tuntutan warga,” kata Suprapto, Selasa (29/5/2018).
Kades Banjaratma, Zaenudin membenarkan adanya warga yang protes terkait proyek rest area Banjaratma. Menurutnya,warga menilai proyek itu akan mengakibatkan bangunan bekas pabrik gula turut dibongkar.
Pihaknya menyayangkan pengelola proyek belum mempunyai izin namun kegiatan pembongkaran sudah dilaksanakan.
Warga yang berjumlah puluhan orang mengadu ke balai desa terkait pembongkaran bangunan bekas pabrik gula yang tidak berijin. Warga meminta kegiatan proyek dihentikan.
Sementara pertemuan warga dengan pihak pengelola PT pembangunan propertI dimediasi pihak kepala desa sebagai penengah.
“Kami minta pengembang memberhentikan proyek karena belum ada izin. Selain itu warga juga sama sekali belum di beritahu. Seharusnya ada sosialisasi terdahulu,” jelas Sipur (54) warga Banjaratma.
Pengerjaan proyek di tanah bekas Pabrik Gula (PG) Banjaratma yang dilaksanakan oleh salah satu PT, kendati belum memperoleh ijin pengerjaan. (edi)
















