KLATEN – Menjelang pelaksanaan komunikasi publik, pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan jalan tol Solo-Yogyakarta bakal segera memasang tanda batas. Langkah itu dilakukan untuk memastikan lahan warga yang bakal dilalui proyek jalan nasional.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Endro Hudiyono mengatakan, pemasangan tanda batas itu akan menjadi patokan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran.
“Tahap konsultasi publik ini adalah tahapan yang harus dilalui dalam pengadaan tanah. Konsultasi publik ini sekaligus langkah awal pemerintah,” katanya, Jumat (13/3).
Istilahnya, kata dia, pemerintah itu kulanuwun pada warga agar nantinya tidak ada polemik. “Pemerintah sekaligus minta izin bagi PPK nantinya memasang tanda batas untuk menentukan lokasi, dan juga melindungi warga dari pihak yang tak bertanggungjawab,” terang Endro.
Ditambahkan, konsultasi publik akan digelar Maret hingga Mei 2020. Dalam kesempatan itu, nantinya PPK dan BPN akan turut hadir mengedukasi dan menyampaikan informasi kepada warga yang terkena proyek jalan tol.
Selain itu, melalui konsultasi publik, warga dapat memanfaatkannya untuk aktif bertanya, sehingga mereka bisa memperoleh informasi yang valid dan benar dari sumber terpercaya.(mht)
















