3.400 Warga Terjaring Operasi Yustisi

oleh
oleh

PEKALONGAN – Sebanyak 3.400 orang terjaring  operasi yustisi disiplin penggunaan masker yang digelar sejak September lalu. Para pelanggar tersebut dijatuhi sanksi ringan mulai dari push up, membersihkan jalan, hingga sanksi edukatif mengenai wawasan kebangsaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, saat ditemui di ruang kerjanya, mengungkapkan, operasi yustisi dilakukan oleh tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan.

INFO lain :  Dinkes Kota Tegal Prioritaskan Penanganan 21 Persoalan

Operasi dalam rangka penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kota Pekalongan itu dilakukan setiap hari, di sejumlah lokasi fasilitas umum yang diprediksi menjadi tempat interaksi orang banyak.

“Selama sebulan kemarin kami intensifkan kaitannya dalam status Kota Pekalongan zona merah dengan resiko tinggi, sehingga patroli sehari bisa lima hingga enam kali yang menyasar empat sampai enam lokasi berpindah-pindah dari pagi hingga malam hari,” ujarnya, Kamis (29/10).

INFO lain :  Pemancing Hilang di Pantai Logending Kebumen Ditemukan Tak Bernyawa

Disampaikan SBS, operasi yustisi yang rutin digelar ini sebagai upaya Pemkot Pekalongan mendorong perubahan perilaku masyarakat selama masa adaptasi kebiasaan baru, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan pada aktivitas apapun.

INFO lain :  BPN Jateng Serahkan 712 Sertifikat Wakaf

Kedisiplinan masyarakat memakai masker dapat mencegah penyebaran virus Corona.

“Memang tidak semata-mata ditentukan dengan upaya penindakan dan pengawasan saja, melainkan juga diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi yang intensif mengenai pentingnya penggunaan masker, agar masyarakat mau dan menaati anjuran protokol kesehatan,” tandasnya. (eka)