Bilangnya Pinjam, Motor Teman Malah Digadaikan

oleh
oleh

BANYUMAS – Aparat Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang ibu rumah tangga karena menggadaikan satu unit sepeda motor pinjaman. Pelaku berinisial DA (28), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Irena Yuliasih, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, setelah mengetahui sepeda motornya digadaikan oleh DA.

INFO lain :  Pemilik Usaha Tambang Ilegal Jadi Tersangka

“Kejadian tersebut berawal dari kedatangan DA ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk menemui suami pelaku,” katanya, Kamis (9/7).

Pelaku mengaku akan menemui suaminya untuk mengambil uang yang akan digunakan membayar utang kepada korban. Korban pun meminjamkan sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraannya (STNK) kepada pelaku.

INFO lain :  Pelanggar Lalin di Tegal Tidak Ditilang, Justeru dapat Hadiah

“Tetapi, ternyata sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk menemui suami pelaku, melainkan digadaikan kepada seseorang di wilayah Banyumas,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan DA berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor itu sebesar Rp1,5 juta karena terlilit utang,” bebernya.

INFO lain :  Tahun Baru, 24 Titik Ruas Jalan Ditutup

Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta STNK atas nama Irena Yuliasih telah disita di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(mht)