Brebes – Kecelakaan maut di Kecamatan Bumiayu, Brebes tak hanya menewaskan 13 orang tapi juga menimbulkan kerusakan bangunan rumah milik warga. Atas kejadian itu, pemilik rumah menuntut ganti rugi.
Diketahui terdapat tujuh rumah warga yang rusak akibat kejadian itu. Rumah tersebut adalah milik Mulyati (55), Muhtarom (62), H. Iwan (50) Annisah (49) Khasanah (50) M Zaeni (70) dan Kasanah (45). Mereka beralamat di Desa Jatisawit, Bumiayu, Brebes.
Bangunan yang dipakai sebagai tempat usaha ini porak poranda diseruduk truk H 1996 CZ bermuatan gula. Pada umumnya, rumah rumah ini dipakai pemiliknya untuk membuka usaha, mulai dari warung makan, konter pulsa, toko buah, toko kelontong dan lainnya.
Muhtarom, salah seorang pemilik bangunan yang rusak mengaku, akibat kecelakaan ini, bangunan warung makan, konter hape dan rumah tinggal hancur. Dia memperkirakan kerugian sebesar Rp 150 juta dan sebuah mobil sedan Mercy senilai Rp 50 juta.
“Kami meminta ganti rugi atas rusaknya rumah dan barang-barang,” kata dia, Senin (21/5/2018).
Diakuinya, tempat yang rusak itu untuk usaha keluarga dan kini luluh lantak rusak beras.
“Kami minta agar kerusakan rumah yang kami alami segera mendapat ganti rugi,” ucap Muhtarom.
Dia menceritakan, sesaat sebelum kejadian sedang melayani orang yang akan membeli pulsa. Tiba tiba, pembeli itu terkena reruntuhan bangunan.
Sejauh ini belum ada pihak pihak yang mendata kerusakan rumah warga, baik dari Pemkab Brebes maupun perusahaan ekspedisi. Pemilik rumah dan bangunan yang rusak hanya bisa pasrah dan berharap adanya ganti rugi.
Sementara, para korban kecelakaan di Bumiayu Brebes mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dan Pemkab Brebes. Santunan bagi 12 korban meninggal diberikan pada sore ini kepada ahli warisnya.
Dua belas korban meninggal dunia yang mendapat santunan dari Jasa Rajarja masing-masing Amaliyah Dwi Cahyani, Muhamad Hanif Amrullah, Yuli Pujiatiningrum dan anaknya Nada Salsabila Alda. Berikutnya Rizal, Saekhun, Wahidin, Muhamad Faozan dan Isna Evinka.
Sepuluh orang adalah warga Kabupaten Brebes. Sedangkan dua korban meninggal lain yaitu Wily Eka Saputra warga Purworejo dan Roni warga Majalengka Jawa Barat.
Pemberian bantuan dilakukan oleh petugas Jasa Raharja bersama Bupati Brebes, Idza Priyanti. Rombongan mendatangi satu persatu rumah ahli waris korban.
Masing-masing korban meninggal mendapat santunan Rp 50 juta, dan korban luka-luka diberi jaminan pengobatan hingga Rp20 juta.
“Seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964. Ahli Waris korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp50juta. Sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” ujar Harwan Muldidarmawan, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah. (edi)















