Kebumen – Seorang remaja berinisial AF (15), warga Desa Sidogede Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi. AF diamakan karena diduga telah mencuri sepeda motor di salah satu pondok pesantren di wilayah Prembun.
AF diamankan polisi bersama dengan sepeda motor Honda Grand yang diduga hasil curiannya pada Kamis (12/12/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka AF diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Prembun di sekitar tempat tinggalnya.
Tersangka diduga mengambil sepeda motor di Ponpes Almuhajirin Wal Ansor Desa Sidogede rt Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen.
“Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti sepeda motor, yang diduga adalah hasil curiannya. Saat diperiksa, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor itu,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbaghumas Polres Kebumen AKP Suparno, Minggu (16/12/2018).
AKP Suparno menambahkan, mengelabuhi warga, tersangka mencopot bagian totok sepeda motor serta melepas plat nomor kendaraan. Hal itu dilakukan agar aksinya tidak diketahui warga.
“Tersangka mencopot sebagian sparepart motor. Karena informasi yang kita dapatkan, si tersangka akan menjual kendaraan itu,” imbuhnya.
Atas informasi adanya warga Prembun yang akan menjual unit sepeda motor Honda Grand sesuai ciri-ciri kendaraan yang hilang sebelumnya, aparat Polsek Prembun langsung menyelidiki.
“Akhirnya kita selidiki informasi itu. Ternyata benar, itu sepeda motor yang hilang di Ponpes tersebut,” terangnya.
Kapolsek Prembun Iptu Tejo Suwono saat dikonfirmasi, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Prembun. Akibat perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.
(men/dit)
















