Semarang – Penyidik Polrestabes Semarang diketahui menangani kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan meloloskan korabn sebagai CPNS. Atas penanganannya, perkaranya telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan dinyatakan lengkap.
Atas pelimpahan tersangka dan barang buktinya itu, kewenangan kini berada di penuntut umum. Kejaksaan segera menyusun rencana dakwaannya dan mengajukannya ke persidangan.
“Berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Polrestabes Semarang dan telah kami terima Selasa (8/5) kemarin. Pelimpahan tersangka dan barang bukti. Atas pelimpahan itu akan segera diajukan ke persidangan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko dikonfimasi wartawan, Kamis (9/5/2018).
Kasus dugaan penipuan, bermodus mampu meloloskan menjadi CPNS di Jawa Tengah dengan korban puluhan orang dilaporkan ke polisi. Kerugian atas dugaan penipuan itu mencapai Rp 4,9 miliar.
Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, Maria Sri Endang Tridadi ,59 tahun warga Sendangmulyo, Tembalang, R Herry Sucipto ,59 pensiunan Polri warga Sukabumi dan Windu Purbowo bin Purwadi, 30 tahun.
Dalam perkara itu, tersangka Maria dijerat Pasal 378 jo 65 KUHP, sedangkan Herry dan Windu dijerat Pasal 378 jo 65 jo 56.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji sebelumnya mengatakan, masih akan mengembangkan penyidikannya. Dikatakannya, dalam masus itu, baru 14 korban yang melapor dari total 110 korban yang diduga menjadi korbannya. Diakuinya, dari 14 korban, kerugian mencapai Rp 4,9 miliar.
Terpisah, pengacara tersangka Windu, Dio Hermansyah Bakri mengatakan, kliennya salah jika ditetapkan tersangka, karena dia juga korban. Menurutnya, dalam kasus itu, empat orang saudaranya, oleh Windu dijanjikan Maria Sri Endang Tridadi yang disebutnya pelaku utama, bisa lolos CPNS.
Dari keempat orang itu, diminta Endang menyetorkan uang Rp 1,3 miliar, yang masing-masing sekitar Rp 350 juta. Mereka percaya, karena saat itu dikenalkan tersangka R Herry yang diketahuinya anggota Polri. Ibu Windu bernama Yuli Heriyani yang yakin, anaknya lolos. Bahkan guru di SMP Negeri 34 Semarang itu sampai nekat menjual rumahnya.
“Setelah dibayar, kemudian Maria memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Windu, yang menyatakan sudah diterima sebagai CPNS di Kementerian Keuangan. Klien kami kembali diminta menambah uang masing-masing Rp 30 juta, agar bisa ditempatkan di dalam kota,”jelas Dio.
Namun setelah diberi uang, dan ditunggu pengangkatannya tak kunjung dilakukan. Pihak keluarga korban yang meminta pengembalian uang, hanya diberi Rp 100 juta. Berdalih sambil menunggu sisa uang pengembalian, Maria menawarkan ke Yuli Heriyani agar anaknya, Windu), ikut bekerja dengannya.















