Apakah Area Galian C di Batang akan Diperluas

oleh

Batang – Aturan mengenai penambangan galian C di wilayah Kabupaten Batang diketahui belum jelas. Keputusan terkait pengesahan Raperda Kabupaten Batang tahun 2016 terkait galian C hingga kini masih abu-abu.

Praktik penambangan galian C di Batang diketahui masih terus marak terjadi. Beberapa lokasi penambangan liar hingga kini masih beroperasi sembunyi-sembunyi.

Diketahui terdapat tiga lokasi galian c yang telah disahkan menurut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang reancana tata ruang wilayah dan Nomor 11 Tahun 2001 tentang retribusi, usaha dan pertambangan galian c tiga lokasi tersebut berada di Kecamatan Bawang, Bandar dan Gringsing.

INFO lain :  HUT Kota Semarang, 24 Ribu Penari Menari di Jalan Pemuda Semarang

Informasi yang dihimpun sendiri menyebutkan, Pemkab Batang tengah membahas perihal Raperda terkait potensi kawasan peruntukan pertambangan sumber daya mineral batuan.

Informasinya, Pemkab akan memperluas yang awalnya hanya 3 kecamatan menjadi 9 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Batang.

INFO lain :  Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pembunuhan di Sumpiuh Banyumas

Hingga kini perundingan tersebut membuahkan hasil dengan mewajibkan baik galian legal maupun ilegal diwajibkan membayar pungutan pajak sebesar Rp 5 miliar pertahun.

Namun dampak lingkungan dari penambangan baik legal maupun ilegal dengan total luasan mencapai 251,64 hektar yang terdiri dari Kecamatan Bandar 8,07 hektar, Banyuputih 59,09 hektar, Gringsing 61,44 hektar, Limpung 6,76 hektar, Raban 9,03 hektar, Subah 7,35 hektar, Tersono 4,20 hektar, Tulis 13,50, dan terakhir Kecamatan Wonotunggal dengan luasan 44,21 hektar menjadikan alam sekitar rusak.

INFO lain :  Jatah Transmigran Jawa Tengah Hanya 10 Kepala Keluarga

“Izin operasional pertambangan ke perizinan Pemprov. Namun syarat awal dari Pemkab Batang. Satu di antaranya adalah sosialisasi pada masyarakat,” kata Agus Riyadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, belum lama ini. (edi)