Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menanggapi laporan tersebut, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kasus yang menimpa korban yang notabene masih tergolong di bawah umur.
“Kami dalami dulu. Sejauh mana pelecehan yang dialami korban. Kalau masuk pasal undang-undang perlindungan anak, (pelaku) akan langsung kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangkan,” tutur AKBP Agusman Gurning. (edi)
















