Magelang – Aparat Unit Rekrim Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rokok di Pasar Penampungan Pucung Rejo Muntilan. Pelaku berinisial IJ (43) warga asli Desa Pagerageng, Kecamatan Tasikmalaya, Kabupaten Tasik malaya. IJ berdomisili di Dusun Tambakan Desa Sedayu Muntilan.
Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto mengatakan, pencurian dilakukan dengan modus membuka grobak dagangan di dalam pasar dengan merusak gembok.
“Kejadiannya Kamis,( 19/4) sekitar pukul 19.00 WIB lalu,” kata Kapolsek, Kami (25/4/2018).
Pelaku, berhasil diamankan saat akan kabur. Warga yang mengetahui menangkapnya. Mereka, penjaga pasar Juwarno (52), swasta, alamat Dusun Semali Desa Pucung Rejo Muntilan dan Suprat (51), swasta, alamat Dusun Bligo Kecamatan Ngluwar.
“Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan sejumlah rokok berbagai merek yang ditaruh dalam plastik kresek putih. Penangkapan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Muntilan,” terangnya.
Petugas yang datang langsung mengamankan pelaku sebelum sempat jadi sasaran amukan massa. Pelaku diamankan dalam rangka penyidikan.
Dalam kasus itu, korban pemilik rokok bernama Eni susiyani (35) warga Dusun Gadingan Desa Banyubiru Kecamatan Dukun Magelang mengalami kerugian kurang lebih Rp 600 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka mengakui mencuri untuk kebutuhan makan dan hidup sehari hari,” kata Kapolsek.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di rutan Polsek Muntilan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun. (edi)
















