Penjual Miras Disidang ke Pengadilan Negeri Pemalang

oleh

Pemalang – Polsek Pemalang Polres Pemalang kembali gencar melaksanakan operasi minuman keras (miras) dengan melibatkan anggota Sabhara, Reskrim. Waka Polsek Pemalang Ipda Abdul Ghofar mengatakan, razia yang dilaksanakan dan berhasil menyita beberapa botol miras berikut penjualnya, Senin (23/4/2018) malam.

Kegiatan dilaksanakan selain untuk menunjang Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam menghadapi bulan suci Ramadan, pihaknya juga bertekad memberantas peredaran miras yang tidak dilengkapi dengan surat ijin. Razia digelar dengan sasaran pertokoan maupun warung remang-remang yang banyak digunakan untuk tempat nongkrong.

“Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan petugas berhasil menyita beberapa botol miras dari 3 pemilik warung,” jelas Ipda Abdul Ghofar, kemarin.

INFO lain :  Napi Tewas Usai Bentrok di LP Kedungpane Semarang

Ketiga penjual itu, lanjut Abdul Ghofar, berjenis kelamin perempuan. Masing-masing berinisial KT, warga Desa Wanarejan Selatan RT 05 RW 04 Pemalang, DK, warga alamat Jalan Yos Sudarso RT 03 RW 09 Kelurahan Sugihwaras Pemalang dan NT, warga alamat Kelurahan Bojongbata RT 01 RW 03 Pemalang.

INFO lain :  ​Bupati Kendal Gadungan Todong Anak Buah Lewat Facebook

“Adapun minuman keras yang disita merek Arak Orang Tua dalam ukuran besar maupun ukuran kecil,” imbuhnya.

INFO lain :  40 Titik Longsor Terjadi di Kabupaten Wonosobo

Atas perbuatannya, mereka bertiga langsung diproses sesuai ketentuan hukum. Bersama berkas perkaranya, mereka dikirim ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dengan harapan tidak akan mengulangi lagi menjual miras, meskipun menurut pengakuan mereka bertiga mendapatkan keuntungan yang lumayan dari hasil berjualan miras, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, “ ujar Ipda Abdul Ghofar. (edi)