“Dalam aksinya tersangka Nuraisah hanya bertugas melakukan duplikat kunci kendaraan yang akan dicuri dan kemudian kunci hasil duplikatnya ditaruh di bagasi bawah stang supaya mempermudah rekan tersangka lainnya atas nama Rasmito mencuri motor korban,” terang Iptu Akrom.
“Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka Nuraisah dan Rasmito nekat melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang guna untuk tambahan modal usaha, Dan atas perbuatan kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun hukuman kurungan,” tegas Iptu Akrom.(edi)
















