“Untuk kasus Miras (minuman keras), empat tersangka sudah di-Tipiring (jalani sidang tindak pidana ringan) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Saat ini, untuk kepemilikan mobil masih kami telusuri,” sambung Ipda Stevano Leonard.(edi)
“Untuk kasus Miras (minuman keras), empat tersangka sudah di-Tipiring (jalani sidang tindak pidana ringan) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Saat ini, untuk kepemilikan mobil masih kami telusuri,” sambung Ipda Stevano Leonard.(edi)