Pemalang – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) digelar petugas di wilayah hukum oleh Polsek Petarukan Polres Pemalang.
Operasi menindaklanjuti instruksi pimpinan dalam rangka menjelang pelaksanaan bulan Ramadhan 1439H.
Razia digelar Rabu (18/4/2018) malam, mulai pukul 20.00 sampai 21.30 WIB oleh Unit Polsek Petarukan dipimpin langsung Waka Polsek, Iptu Totok Purwantoro bersama Kanit Sabhara Aiptu Catur W.
“Dalam giat tersebut telah diamankan seseorang berinisial WM, 30 tahun, seorang pedagang, alamat Desa Bulu, Kecamatan Petarukan.
Yang bersangkutan diamankan karena kedapatan menjual miras tanpa ijin,” jelas Iptu Totok P, kemarin.
Pengungkapan dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Desa Bulu terdapat penjual miras dengan berkedok menjual sembako.
“Pelaku menjual sembako sekaligus menjual miras anggur cap “Orang Tua” dengan botol kecil,” imbuhnya. (edi)
















