Bobol Kios di Pemalang, 2 Maling Diringkus

oleh

Pemalang – Kasus dugaan pencurian di tempat kos diungkap jajaran reskrim Polsek Ulujami Polres Pemalang. Dua pria yang diamankan dan diduga sebagai pelakunya ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Mereka, berinisia MDP, warga Desa Ketapang Ulujami dan MRJ, warga Desa Rowosari Ulujami. Tersangka kesehariannya bekerja sebagai buruh itu terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah membobol kios milik warga.

“Kedua pelaku diamankan di rumahnya pada dini hari lalu tanpa melakukan perlawanan. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Ulujami,” kata Kapolsek Ulujami AKP Harsono, Kamis (12/4/2018).

INFO lain :  Petani Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sragen

Tersangka yang diringkus tim reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ulujami, Bripka Arif Rohman. Dijelaskan Kapolsek, pencurian dilaporkan terjadi Minggu 8 April 2018.

Pencurian diketahui sekitar pukul 05.30 wib dan terjadi di kios milik Setiawan Bayu Aji di Desa Pamutih Kecamatan Ulujami yang dibobol. Korban yang datang ke kios kaget mendapati kios miliknya dalam kondisi acak-acakkan. Sejumlah barang-barang di dalamnya diketahui raib.

Pelaku diduga masuk ke dalam kios melalui jendela kios dengan merusak jendela kios dan berhasil menggasak barang -barang yang ada di dalam kios. Antara lain, satu buah handphone merk Nokia, 1 unit playstation 2 merk sony, 6 buah changer handphone, 22 botol minyak wangi berbagai merk, 10 buah pasta gigi merk Pepsodent, 4 buah sabun mandi dan 57 bungkus rokok berbagai merk. Jumlah total kerugian ditakris sekitar Rp 7 juta rupiah.

INFO lain :  Mobil Tabrak Rumah Tewaskan Balita-Nenek di Rembang Disopiri Polisi

“Korban kemudian melapor kepolsek ulujami, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah” ungkap Bripka Arif menambahkan.

INFO lain :  Gencarkan Program "Jo Kawin Bocah"

Ditambahkannya, kedua pelaku ditangkap Selasa (10/4) kemarin di rumah masing -masing dengan waktu yang berbeda. Tersang MDP sekitar pukul 02.30 wib dan MRJ sekitar pukul 03.30 wib.

Keduanya ditangkap tanpa mengadakan perlawanan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku masih ditahan dipolsek Ulujami, berikut barang bukti sepeda motor Mio G 2635 MK yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya,” kata Kapolsek.(edi)