Terdakwa Disebut Paksa Notaris dan Warga Beri Uang * Gratifikasi dan TPPU Rp 8,6 Miliar Seret Priyono

oleh

Korupsi terjadi saat Priyono menjabat Kasie Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) pada Kantor Pertanahan Kota Semarang tahun 2006 sampai 2009. Kasie HTPT pada Kantor Pertanahan Sukoharjo 2009 sampai 2011. Kepala Kantor Pertanahan Pekalongan April 2011 sampai 2012 dan pada Agustus 2012 sampai 2014 saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.edi

INFO lain :  Gedung DPR Kembali "Dijual" Murah di Toko-Toko Online
INFO lain :  Kasie Dinhubkominfo Kota Semarang Divonis 18 Bulan Penjara