Ubah Paradigma Hukum dari Represif ke Preventif, Prasetyo Dapat HC dari Undip

oleh

Lewat penegakan hukum yang sistemik, holistik dan integratif yautu dengan peningkatan oemahaman, kesadaran hukum, korupsi bisa dicegah. Berbasis paradigma korektif, restoratif dan rehabilitatif sebagai pilar utamanya, tidak semata represif. Tapi juga upaya pencegahan korupsi dengan pengawalan, pengamanan.

Prasetyo mengaku sejak TP4 dibentuk 2016 lalu pihaknya telah berhasil mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan timbulnya kerugian negara. Dari sejumlah triliun proyek yang didampingi, mayoritas telah dicegah terjadi penyimpangan.

Sementara, Prof Muladi, salah satu promotornya mengatakan, Prasetyo memiliki track record penegak hukum baik. Penghargaan itu menurutnya bukan semata-mata diberikan, namun melalui sejumlah tahapan.

INFO lain :  Polres Jepara Tangkap Perampok Nenek-nenek

“Kami menilai, saudara HM Prasetyo telah berhasil merubah paradigma hukum di Indonesia dari represif ke pola restoratif,” kata Prof.Dr Muladi dalam sambutannya.

INFO lain :  700 ASN Langgar Netralitas

Dikatakannya, sejak menjabat Jaksa Agung 2014 lalu dan sempat sebentar menjadi anggota DPR RI, secara institusional kelembagaan Prasetyo dinilai sosok yang tegas dan inovatif. Selain mengeksekusi 18 terpidana mati kasus narkoba, Muladi menilai Prasetyo menjadi inisiator rekonsiliasi terjadinya pelanggaran berat lewat non judisial.

INFO lain :  Tito Karnavian Ungguli Airlangga, Puan, Muhaimin

“Membentuk tim Satgas TP4. Banyak menangani korupsi, banyak kerjasama tingkat nasional dan internasional,” ujar dia.

Sementara, Rektor Undip Semarang, Prof Yos Johan Utama mengaku, butuh 2 tahun proses HC sebelum pihaknya memberikan ke Prasetyo. Lewat proses uji kelayakan akdemik dan non akademik, atas inovasinya merubah mindset paradigma dari represif ke preventif. edi