Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengatakan proses PAW Basuki digantikan Budiarto sebagai legislator dari Partai Nasdem sudah melalui proses panjang dan sesuai aturan secara normatif.
“Pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Semarang itu didasarkan surat dari Gubernur Jateng. Secara normatif, setelah surat turun, kami agendakan pelantikan PAW,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Parpol, kata dia, memiliki kewenangan untuk mengganti anggota dewan dari partainya, antara lain karena mengundurkan diri, meninggal dunia, termasuk usulan dari partai sebagaimana terjadi pada Nasdem.
“Jadi, kami melayangkan surat berdasarkan surat dari partai. Kami sampaikan Gubernur melalui Wali Kota Semarang. Kami menjalankan secara normatif apa maksud dan tujuan partai mengusulkan PAW,” kata Supriyadi. edi














