Wonosobo – Polres Wonosobo memusnahkan barang bukti sabu sabu seberat 0,24 gram dengan cara memasukkan ke daa kloset kar mandi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam air mineral kemudian dibuang kedalam kloset kamar mandi milik Polsek Garung.
“Terakhir disiram memakai ember besar yang berisi air penuh sampai larut semua ke dalam kloset,” tutup Kasat Narkoba Polres Wonosobo Iptu Efendi M, Rabu (12/9/2018).
Pemusnahan dilakukan atas dasar surat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Wonosobo. Atas h iti barang bukti berupa sabu milik tersangka AY Alias Gudel Bin Suroso dimusnahkan.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut adalah Bapak Muhtar Ajir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kasat Tahti Iptu Efendi M, Kapolsek Garung Iptu Muhroji dan 2 penyidik Satnarkoba Polres Wonosobo.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Kapolres Wonosobo ABP Abdul Waras melalui Kasat Narkoba Iptu Efendi M menyampaikan, guna meminimalisir penyalah gunaan terhadap barang bukti berupa sabu sabu maka dilakukan pemusnahan barang bukti, sedangkan barang bukti selain sabu sabu tetap akan dihadirkan dalam persidangan.edit
















