Pengarang Buku Jokowi Undercover Buat Video Provokatif di Lapas

oleh
Kalapas Blora Yhoga Aditya Ruswanto. Foto : Beritajateng
INFOPlus. Blora – Bambang Tri Mulyono pengarang buku “Jokowi undercover” yang kini mendekam di lembaga permasyarakatan ( lapas ) kelas IIB Blora kembali membuat heboh publik. Bambang diketahui membuat sebuah video kontroversi yang diduga dibuat dari dalam lapas Kamis (27/12/2017) kemarin.
Video berdurasi sekitar 40 menit tersebut kini telah tersebar ke publik melalui pesan singkat whattshap. Video yang sontak menjadi viral tersebut berisikan tentang Bambang Tri Mulyono yang berjanji akan melakukan revolusi dari dalam penjara Blora. Video yang terkesan bernada provokatif tersebut langsung membuat heboh masyarakat Blora yang menontonnya.
Kalapas Kelas IIB Blora, Yhoga Aditya Ruswanto saat dikonfirmasi  mengaku terkejut lantaran video yang telah beredar luas itu diduga dibuat dari dalam sel kamar penjara yang jelas-jelas peraturannya dilarang bagi para narapidana untuk membawa alat telekomunikasi.
“Saya terus terang terkejut dan kaget ada informasi kejadian seperti ini. Atas masukannya, kami nanti akan langsung menindaklanjuti,” kata Yhoga Sabtu (30/12/2017).
Yhoga kembali mengatakan, untuk fasilitas alat-alat elektronik ini aturannya memang dibatasi, misalpun ada dan di izinkan digunakan didalam penjara, sebagai contoh seperti radio berukuran kecil dengan menggunakan komponen batrai kecil. sedangkan kategori alat telekomunikasi seperti handphone, dia mengaku tidak di izinkan atau diperbolehkan digunakan didalam lapas.
“Disini kan sudah ada fasilitas wartel, jadi jelas hukumnya haram menggunakan handphone di dalam lapas, walaupun terkadang kita sering kecolongan,” terangnya.
Perlu diketahui, Bambang Tri Mulyono sang pengarang buku “Jokowi Undercover” tersebut, merupakan seorang narapidana yang dijerat dengan Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU nomor 8/1981 ITE dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Negri Blora, pada Senin (29/5/2017) lalu, dengan hukuman selama tiga tahun penjara.*
Sumber : Berita Jateng.

INFO lain :  Makin Sering Hujan, 3 Alat Deteksi Longsor Malah Rusak