Semarang – Perkara dugaan pengoplosan dan penyuntikan LPG gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke 12 kg dengan terdakwa RB Yogi Kristianiscaya bin Pratikyo telah dijatuhkan putusan. Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengungkapkan, putusan dijatuhkan Selasa, 21 Agustus 2018 lalu
“Majelis hakim menyatakan terdakwa RB Yogi Kristianiscaya bin Pratikyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen. Menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana penjara setahun,” ungkap Noerma, Sabtu (8/9/2018).
Putusan, kata dia, dijatuhkan majelis hakim terdiri Bakri selaku ketua, Bayu Isdiyatmoko dan Casmaya sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Tri Susiani.
Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa yang dijatuhkan 14 Agustus sebelumnya. Yakni, bersalah Pasal : 8 ayat (1) huruf (a), (b) jo Pasal : 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dipidaa setahun 6 bulan penjara.
Perkara terdakwa dalam klasifikasi perkara meteorologi, klimatologi dan geofisika bernomor perkara 436/Pid.Sus/2018/PN Smg. Terdakwa awalnya didakwa atas tiga pelanggaran hukum. Yakni terkait perlindungan konsumen, perdagangan dan ketiga tentang metrologi legal.
Sesuai dakwaan, kasus terjadi Jumat 4 Mei 2018 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Lumbungsari I No.01 Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Sebelumnya terdakwa memindahkan gas pada tabung LPG isi 3 Kg yang mendapat subsidi dari pemerintah, ke dalam tabung LPG isi 12 Kg.
“Kemudian gas yang telah ada dalam tabung LPG isi 12 Kg tersebut dijualnya ke masyarakat dengan harga non subsidi. Dari penjualan itu, terdakwa mendapat keuntungan yang berlipat,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Terdakwa Yogi sendiri diamankan saat menunggu pembeli LPG di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman No.219 Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat. Petugas Polri Polsek Pedurungan yang melakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat mengamankannya.
Darinya, petugas juga mengamankan tabung gas LPG 3 kg kosong sebanyak 16 tabung, tabung gas ukuran 12 Kg sebanyak 4 buah, 5 pipa kecil alumunium untuk menyuntikan gas panjang sekitar 10 cm. Lima buah kuningan panjang sekitar 10 Cm untuk menyuntikan gas, satu buah drei kecil, satu karung tutup tabung gas. Serta satu unit mobil Grandmax pikap hitamĀ H-1797 KA ke Polsek Pedurungan.
Dari uji penimbangan oleh UPTD Metrologi Legal Kota Semarang Jalan Imam Bonjol No. 110 Semarang diketahui berat gas yang disita dari terdakwa berikut dengan tabung LPG yang telah dijual kepada warga ternyata isinya tidak sesuai.rama















