Tegal – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tegal, Habib Ali-Tanty, menyatakan siap untuk menghadapi sidang perdana permohonan gugatan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rencananya, sidang terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah tersebut akan digelar di Semarang, Jum’at (7/9/2018) besok.
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan sidang di DKPP yang diajukan pemohon paslon HATI tersebut. Sebab, DKPP sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada pihak terkait meliputi pemohon dan termohon yang sudah dijadwalkan.
“Iya, sidangnya Jum’at besok,” terangnya, Rabu (5/9/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini tim kuasa hukum Paslon HATI masih menunggu sidang penyampaian keputusan di MK terkait gugatan PHP yang dilayangkan ke KPU.
Upaya hukum tersebut, dilakukan setelah paslon HATI kalah dalam hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan KPU Kota Tegal.
Menanggapi gugatan di DKPP, Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nurbaeni membenarkan informasi tersebut. Bahkan, dalam surat pemanggilan ditujukan untuk pemohon (paslon HATI-red) melalui kuasa hukum dan KPU sebagai termohon sidang DKPP.nin/edit
“Agenda sidang perdana, yakni mendengarkan keterangan dari paslon HATI dan KPU,” tandasnya.//
















