Sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Kota Tegal Digelar Besok Jumat

oleh

Tegal – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tegal, Habib Ali-Tanty, menyatakan siap untuk menghadapi sidang perdana permohonan gugatan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rencananya, sidang terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah tersebut akan digelar di Semarang, Jum’at (7/9/2018) besok.

Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan sidang di DKPP yang diajukan pemohon paslon HATI tersebut. Sebab, DKPP sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada pihak terkait meliputi pemohon dan termohon yang sudah dijadwalkan.

INFO lain :  Banjarnegara Siapkan Rp 4,76 miliar untuk Pemeliharaan Jalan

“Iya, sidangnya Jum’at besok,” terangnya, Rabu (5/9/2018).

INFO lain :  Ceroboh, Ibu-Ibu Keluar Gang Tewas Dihantam Truk

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini tim kuasa hukum Paslon HATI masih menunggu sidang penyampaian keputusan di MK terkait gugatan PHP yang dilayangkan ke KPU.

Upaya hukum tersebut, dilakukan setelah paslon HATI kalah dalam hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan KPU Kota Tegal.

INFO lain :  Hajatan Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Menanggapi gugatan di DKPP, Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nurbaeni membenarkan informasi tersebut. Bahkan, dalam surat pemanggilan ditujukan untuk pemohon (paslon HATI-red) melalui kuasa hukum dan KPU sebagai termohon sidang DKPP.nin/edit

“Agenda sidang perdana, yakni mendengarkan keterangan dari paslon HATI dan KPU,” tandasnya.//